KRITERIA (1) Kosmetika yang diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi kriteria: a. keamanan yang dinilai dari bahan kosmetika yang digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kosmetika yang dihasilkan tidak mengganggu atau membahayakan kesehatan manusia, baik digunakan secara normal maupun pada kondisi penggunaan yang telah diperkirakan;







December 23rd, 2010
admin
Posted in
Tags: