PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.03.1.23.04.11.03724 TAHUN 2011
TENTANG: Cemaran Mikroba dan Logam Berat dalam Kosmetika
Menimbang :
- bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran kosmetika
yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan
mutu; - bahwa kosmetika yang mengandung cemaran mikroba atau
logam berat melebihi persyaratan dapat merugikan dan/atau
membahayakan kesehatan; - bahwa pengaturan tentang persyaratan cemaran mikroba dan
logam berat perlu disesuaikan dengan persyaratan sebagaimana
telah disepakati dalam sidang ASEAN Cosmetic Committee (ACC)
tahun 2007 di Laos dan Vietnam; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan
Cemaran Mikroba dan Logam Berat dalam Kosmetika;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821); - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); - Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan
Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3781);
Selengkapnya dapat di download di sini







August 4th, 2011
admin
Posted in
Tags: