Ekspor dan Impor

Pemasukan Barang Jadi dan Bahan Baku ke Indonesia diatur oleh Peraturan BPOM no. 15 Tahun 2020 tentang Pemasukan Produk Jadi dan Peraturan BPOM No. 14 Tahun 2020 tentang Pemasukan Bahan Baku Kosmetika.

Peraturan ini menyebutkan jika pemasukan bahan baku / produk jadi kosmetika ke Indonesia membutuhkan Surat Keterangan Impor (SKI) dan dilakukan secara Post Border, dimana perusahaan pemegang Izin Edar atau importir yang diberi kuasa oleh pemegang Izin Edar harus mengajukan permohonan pemasukan barang secara daring/online. SKI diterbitkan oleh BPOM atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM.

Produk yang diimpor dibedakan menjadi dua status yaitu:

1. Prioritas

Prioritas adalah status yang diberikan kepada perusahaan yang memiliki rekam jejak yang baik (track record) yang dibaharui setiap enam (6) bulan sekali dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Deputi. Untuk produk yang memiliki jalur prioritas akan dievaluasi secara sistem kurang dari 1 jam.

2. Non Prioritas

Non prioritas adalah status yang berlaku untuk semua produk yang tidak prioritas. Pada produk yang tidak prioritas akan dievaluasi oleh tiga (3) tingkatan evaluasi dengan janji layanan 1 (satu) hari kerja jika dokumen lengkap dan benar.

Beberapa dokumen yang harus dilengkapi dengan dokumen elektronik sebagai berikut:

1). Permohonan SKI Post Border untuk Produk Jadi:

a. Persetujuan Izin Edar (Jika kurang dari 3 bulan, pemohon harus melampirkan bukti penerimaan pendaftaran ulang);

b. Sertifikat analisis; dan

c. Faktur.

2). Permohonan SKI Post Border untuk Bahan Baku:

a. Sertifikat Analisis;

b. Lembar data keamanan dan/atau spesifikasi bahan;

c. Surat pernyataan tujuan penggunaan/tujuan pendistribusian; dan

d. Faktur.

Pemohon SKI Post Border wajib menyampaikan laporan pemasukan kepada Kepala BPOM melalui laman resmi pelayanan SKI Post Border BPOM atau laman resmi lembaga national single window dalam batas waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pengeluaran barang.

Khusus pelaporan Bahan Kosmetika, Pemohon SKI Post Border wajib menyampaikan laporan pendistribusian Bahan Kosmetika setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Badan c.q. Direktur terkait.

Sama halnya dengan importasi, proses eksportasi barang jadi / bahan baku juga memerlukan Surat Keterangan Ekspor (SKE) yang diterbitkan oleh BPOM atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM.

Permohonan SKE dilakukan secara daring/online dengan waktu penyelesaian 2 hari kerja terhitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Beberapa dokumen yang harus dilengkapi dengan dokumen elektronik sebagai berikut:

1. Dokumen administrasi;

2. CPKB & Izin Produksi;

3. Persetujuan Izin Edar;

4. Komposisi yang disetujui oleh Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika;

5. Sertifikat analisis;

6. Berita Acara Pemeriksaan / tindak lanjut Corrective Action Preventive Action (CAPA) / inspeksi rutin.