Berawal dari kebijakan pemerintah Indonesia yang mengharuskan industri sektoral untuk bernaung dalam wadah tunggal, Perkosmi didirikan pada tanggal 15 Juni 1977 dan diresmikan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan tahun 1978, Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI) terlahir. Diprakarsasi oleh tokoh industri kosmetika Indonesia, diantaranya: Martha Tilaar, Drs. Islam, Jos Hudoyono, Mooryati Soedibyo, Drs. Sudirman, dan Drs. Ferdinandus.
PERKOSMI mulai mendapatkan perhatian pelaku industri ketika pemerintah mengeluarkan peraturan larangan impor kosmetika pada tahun 1984. PERKOSMI semakin menunjukkan perannya sebagai mitra pemerintah, setelah Musyawarah Nasional (MUNAS) II berlangsung pada tahun 1989. Pada periode ini, kerjasama erat dengan Direktorat Jenderal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mulai terjalin. PERKOSMI berperan aktif memberikan suara pada penyusunan Undang-Undang Kesehatan, sehingga kosmetika tidak dikategorikan sebagai obat preparat.
Sejak itu, PERKOSMI semakin dikenal baik di dalam maupun di luar negeri. Di tahun 1993, bersama organisasi kosmetika dari Phillipina, Malaysia, Singapore dan Thailand, PERKOSMI membentuk ASEAN Cosmetic Association (ACA). Tokoh kosmetika Indonesia sekaligus Ketua PERKOSMI saat itu, Moeryati Soedibyo terpilih sebagai Presiden ACA pertama. Peran yang diambil PERKOSMI dalam mendorong majunya kosmetika Indonesia diantaranya adalah dengan memfasilitasi pertukaran informasi dan inovasi kosmetika dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan termasuk pameran, menjadi mitra BPOM dalam penyusunan CODEX dan Cara Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB) yang kemudian menjadi acuan bagi organisasi kosmetika ASEAN lainnya. PERKOSMI juga aktif menyuarakan aspirasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) komestika agar dapat terus bersaing dan berinovasi untuk menciptakan produk kosmetika yang aman.