Rabu, 11 Oktober 2023 – Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI) melalui platform media online telah menyelenggarakan Sosialisasi Permendag No. 31 Tahun 2023 terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Sosialisasi tersebut diisi oleh Ketua Umum PERKOSMI yaitu Bapak Sancoyo Antarikso dan Bapak Rifan Ardianto sebagai Direktur Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan RI.
Dalam sosialisasi tersebut, dibahas mengenai bagaimana Permendag ini berfungsi sebagai perlindungan hak konsumen dalam mendapatkan produk yang layak dalam platform e-commerce dan para pelaku usaha skala UMKM, untuk mendapatkan kesempatan berusaha yang sama.
Selain itu, dibahas juga poin penting bagaimana adanya aturan pemisahan antara social commerce dan e-commerce sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan data, dan mengatur lalu lintas perdagangan barang jadi asal luar negeri melalui e-commerce.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha khususnya dibidang kosmetika memahami aturan yang berlaku guna meningkatkan pertumbuhan bisnis produk kosmetika yang lebih sehat dan inovatif.