Halal mengacu pada produk yang diperbolehkan untuk digunakan berdasarkan prinsip moral dan etika Islam. Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia yaitu mencapai 229 juta jiwa tidak asing lagi dengan kata halal. Saat ini halal berlaku dalam cakupan yang lebih luas termasuk hal kosmetik dan perawatan pribadi.
Ada beberapa hal yang diperhatikan dalam produk halal yaitu produk kosmetik dilarang keras menggunakan bahan apapun yang mengandung turunan hewani tidak halal serta zat apapun yang dapat membahayakan kesehatan seseorang. Oleh karena itu, produk halal tidak hanya diperuntukkan untuk kebaikan umat muslim saja, tetapi juga untuk seluruh lapisan masyarakat.
Seberapa penting sih sertifikasi halal?
Sertifikasi halal menjadi suatu jaminan produk yang akan dikonsumsi dalam hal ini yaitu kosmetik dan perawatan pribadi yang dimana produsen telah memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak berwenang. Sertifikasi halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang tertuang dalam Pasal 6 UU JPH.
Diketahui dari data pasar dan konsumen internasional, Statista, memproyeksikan pertumbuhan pasar industri kosmetik Indonesia sebesar 4,59 persen per tahun 2023-2028. Hal tersebut menjadi cerminan bahwa pemakaian kosmetik belakangan ini semakin meningkat.
Kendati demikian, meningkatnya pemakaian kosmetik perlu sejalan dengan bagaimana produsen dapat menjamin dan meningkatkan kepercayaan konsumen melalui sertifikasi halal tersebut karena dengan sertifikasi tersebut, produk telah melewati proses pengujian dan verifikasi ketat untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan sesuai dengan standar kehalalan.
Tahun 2026, Barang Gunaan Termasuk Kemasan Wajib Sertifikasi Halal
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), barang gunaan termasuk dalam kategori produk yang wajib disertifikasi halal. Hal tersebut tentunya mencangkup dalam kemasan produk kosmetik.
“Kategori barang gunaan, kemasan salah satu diantaranya, telah memasuki masa transisi sertifikasi halal. Tenggat waktu transisi berakhir pada 17 Oktober 2026. Artinya, setelah itu, seluruh kemasan yang ada dan digunakan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Tentu, masih ada waktu bagi para pelaku industri untuk memulai proses sertifikasi halal,” pungkas Bapak Dr. Ir. Muslich, M.Si selaku Halal Partnerships & Audit Services Director of LPPOM MUI dalam seminar “Kesiapan Industri Kemasan Hadapi Wajib Halal 2024” yang diselenggarakan pada 10 November 2023 di Hall D2, JIExpo Kemayoran, Jakarta.
Hal lain yang perlu diperhatikan bagi para pelaku usaha yang tidak menerapkan aturan tersebut akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 149 yaitu sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran.
Dokumen Persyaratan Sertifikasi Halal
Alur Sertifikasi Halal Reguler
Sumber:
https://bpjph.halal.go.id/detail/sertifikasi-halal
https://halalmui.org/2026-kemasan-wajib-sertifikasi-halal/