Kosmetik Isi Ulang: Mengurangi Jejak Lingkungan, Meningkatkan Kecantikan Berkelanjutan


Dalam upaya untuk mengurangi limbah dan mendukung gaya hidup berkelanjutan, tren kosmetik isi ulang semakin menjadi pilihan yang ramah lingkungan bagi para penggemar kecantikan. Artikel ini akan membahas konsep kosmetik isi ulang, manfaatnya, dan merek-merek yang mendorong konsumen untuk berpartisipasi dalam perubahan positif ini.

Apa Itu Kosmetik Isi Ulang?

Kosmetik isi ulang adalah konsep di mana kemasan kosmetik dirancang untuk diisi ulang dengan produk yang sama. Ini bertujuan untuk mengurangi produksi limbah kemasan sekali pakai dan meningkatkan kesadaran akan dampak lingkungan dari industri kecantikan.

Bagaimana manfaatnya untuk Lingkungan?

Dengan mengurangi penggunaan kemasan sekali pakai, kosmetik isi ulang membantu mengurangi jumlah limbah plastik yang masuk ke lingkungan. Ini mendukung tujuan global untuk mengurangi sampah plastik dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Ekonomi dan Kecantikan yang Berkelanjutan

Konsep isi ulang tidak hanya baik untuk lingkungan, tetapi juga untuk kantong konsumen. Banyak merek yang menawarkan harga lebih terjangkau untuk produk isi ulang, memotong biaya produksi kemasan baru dan memberikan pelanggan insentif ekonomis untuk berpartisipasi.

Aturan Kosmetik Isi Ulang

Dalam pembuatan dan peredaran kosmetik isi ulang, ternyata memiliki beberapa persayaratan. BPOM mengatur peredaran kosmetik isi ulang melalui Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan dan Peredaran Kosmetik.

 

  1. Kosmetik yang diedarkan di fasilitas isi ulang harus memiliki nomor notifikasi.
  2. Terdapat kategori yang hanya diperbolehkan yaitu sabun mandi (cair), sabun mandi antiseptic (cair), sabun cuci tangan (cair), sampo, dan kondisioner.
  3. Dilarang untuk kategori kosmetik sediaan bayi
  4. Penjualan kosmetik di fasilitas isi ulang wajib memiliki persetujuan dari kepala BPOM
  5. Pemilik nomor notifikasi atau pemilik fasilitas isi ulang kosmetik wajib; (a) Menerapkan sanitasi dan higienis, (b) Memiliki dokumen teknis, (c) Memiliki tempat penyimpanan yang memadai
  6. Penandaan wadah kosmetika isi ulang wajib mencantumkan informasi, minimal terdiri dari; (a) Nama kosmetik, (b) Nomor notifikasi, (c) Nomor batch, (d) Nama dan Alamat produsen, (e)Tanggal pengisian, dan (f) tanggal kadaluarsa.

 

Kosmetik isi ulang adalah langkah positif menuju kecantikan berkelanjutan. Dengan melibatkan konsumen dalam perubahan ini, kita dapat bersama-sama menciptakan masa depan di mana kecantikan tidak hanya mempesona mata, tetapi juga menjaga keindahan lingkungan kita.

Source: BPOM (Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan dan Peredaran Kosmetik)