Dalam produk kosmetika, terdapat bahan-bahan dilarang yang tidak boleh digunakan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Lampiran V meliputi:
Merkuri (Hg)
Merkuri sering disalahgunakan pada krim/lotion pencerah kulit (whitening). Merkuri merupakan logam berat yang berbahaya, yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun. Pemakaian merkuri dapat menimbulkan berbagai hal mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin (teratogenik)., bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi menyebabkan diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Merkuri juga merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker).
Hidrokinon
Bahan ini tidak boleh untuk kulit dan rambut, hanya boleh untuk sediaan pengeras kuku. Hidrokinon sering disalahgunakan pada krim/lotion pencerah kulit (whitening). Hidrokinon adalah zat reduktor yang mudah larut dalam air. Kemampuan hidrokinon untuk menghambat pembentukan melanin (zat pigmen kulit) membuat bahan tersebut digunakan sebagai pencerah kulit (skin lightening) yang populer. Namun penggunaan hidrokinon dalam jangka panjang dan dosis tinggi dapat menyebabkan hiperpigmentasi terutama pada daerah kulit yang terkena sinar matahari langsung dan dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman).
Tretinoin (Retinoic Acid dan garamnya)
Tretinoin (Retinoic Acid dan garamnya) banyak disalahgunakan pada sediaan peeling, sediaan untuk kulit berjerawat dan pencerah kulit (whitening) dengan mekanisme kerja pengelupasan kulit. Zat ini dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan teratogenik.
Resorsinol
Resorsinol dapat menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun. Bahaya pemakaian resorsinol pada kulit luka atau teriritasi berupa gejala dermatitis, iritasi mata, kulit, tenggorokan, saluran pernafasan atas, methemoglobinemia, cyanosis, konvulsi, peningkatan detak jantung, dispepsia, hipotermia, hematuria.
Bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075)
Bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) sering disalahgunakan pada produk lipstik atau sediaan dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi) karena warnanya yang cerah. Merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik. Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.
Diethylene Glycol (DEG)
Diethylene Glycol (DEG) merupakan sesepora (trace element) yang terdapat pada bahan baku gliserin dan atau polietilen oksida yang digunakan pada pembuatan kosmetika misalnya pasta gigi. Jadi kadar DEG dalam gliserin dan polietilen glikol tidak boleh melebihi batas kadar yang ditentukan. DEG merupakan racun bagi manusia dan binatang karena dapat menyebabkan depresi sistem saraf pusat, keracunan pada hati dan gagal ginjal.
Timbal (Pb)
Pb atau timbal merupakan bahan yang dilarang digunakan pada sediaan kosmetika. Pada anak-anak, timbal dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak dan sistem syaraf dan memicu problem dalam tingkah laku dan belajar, menurunkan IQ dan pendengaran, menghambat pertumbuhan dan menyebabkan anemia. Sedangkan pada dewasa, timbal dapat menyebabkan gangguan sistem syaraf pusat, kardiovaskuler (meningkatkan tekanan darah) dan menurunkan fungsi ginjal. Namun demikian, sebagai cemaran, timbal (Pb) dibatasi dalam kosmetika dengan kadar maksimal 20 ppm.
Source: Modul Pembelajaran: Cerdas Memiilih dan Menggunakan Kosmetika yang Aman - BPOM RI