Komposisi Kosmetika

Komposisi yang digunakan merupakan bahan atau campuran bahan yang berasal dari alam dan/atau sintetik yang merupakan komponen Kosmetika termasuk Bahan Pewarna, Bahan Pengawet, dan Bahan Tabir Surya.

Bahan yang digunakan dalam Kosmetika diatur oleh Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2019. Peraturan tersebut membagi bahan menjadi beberapa golongan, yaitu:

1. Bahan yang dapat digunakan tanpa pembatasan atau persyaratan. Mengacu kepada lampiran 1 pada Peraturan BPOM ini.

2. Bahan yang dapat digunakan sebagai bahan Pewarna. Mengacu kepada lampiran II pada Peraturan BPOM ini.

3. Bahan yang dapat digunakan sebagai bahan Pengawet. Mengacu kepada lampiran III pada Peraturan BPOM ini.

4. Bahan yang dapat digunakan sebagai bahan Tabir Surya. Mengacu kepada lampiran IV pada Peraturan BPOM ini.

5. Bahan yang tidak dizinkan digunakan dalam Kosmetika. Mengacu kepada lampiran V pada Peraturan BPOM ini.

Bahan lain yang dapat digunakan yaitu bahan yang memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu yang dapat dibuktikan secara ilmiah atau empiris.