Label, Halal dan Keamanan Konsumen

Keamanan Konsumen dan Kemasan

Keamanan konsumen kosmetika diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, yang memberikan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik untuk sektor obat dan makanan. BPOM mengeluarkan izin edar yang diproduksi oleh produsen dan/atau diimpor oleh importir obat dan makanan yang akan diedarkan di wilayah Indonesia berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan.

Untuk memastikan kemanan produk kosmetika, masyarakat dapat mengecek tanggal kedaluwarsa produk. Selain, itu masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi yang telah disediakan BPOM untuk mengecek legalitas produk kosmetika. Untuk dapat mendistribusikan produk kosmetika di Indonesia, produk wajib memiliki Izin Edar yang dikeluarkan oleh BPOM RI. Pada tahun 2019, terdapat 66.824 produk kosmetika yang telah mendapatkan Persetujuan Izin Edar dari BPOM.

Kemasan kosmetika distandardisasi oleh peraturan internasional yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardization, dan turut diregulasi secara domestik oleh BPOM RI. Sesuai dengan skema notifikasi kosmetika yang berlaku di wilayah ASEAN, tidak ada persetujuan label dan iklan kosmetika sebelum diedarkan (premarket); pengawasan label/kemasan dan iklan kosmetika dititikberatkan pada pengawasan post market. Sehingga selain untuk memenuhi kepentingan promosi produk, pelaku usaha tetap wajib membuat label/kemasan dan iklan kosmetika sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Label dan Promosi

Label produk kosmetika yang baik pada dasarnya mencakup informasi yang menjelaskan mengenai komposisi produk, legalitas produk, termasuk kegunaan dan cara pemakaian untuk mendapatkan hasil yang optimal.

Menurut Peraturan Kepala BPOM No. 19 Tahun 2015, label harus mencantumkan informasi, paling sedikit mengenai:

a. Nama produk

b. Kemanfaatan/Kegunaan (dalam Bahasa Indonesia)

c. Cara penggunaan (dalam Bahasa Indonesia)

d. Komposisi (dalam INCI name)

e. Nama dan negara produsen;

f. Nama dan alamat lengkap Pemohon Notifikasi;

g. Nomor bets;

h. Ukuran, isi, atau berat bersih;

i. Tanggal kedaluwarsa;

j. Nomor notifikasi; dan

k. Peringatan/perhatian dan keterangan lain, jika dipersyaratkan (dalam Bahasa Indonesia) 

Bagi produk yang sudah jelas diketahui kemanfaatan/kegunaan dan cara penggunaannya secara umum, seperti bedak, lipstik, sampo, dsb, tidak perlu mencantumkan informasi tersebut.

 

Promosi / Iklan

Kosmetika dapat diiklankan setelah produk mendapat izin edar berupa notifikasi dari BPOM. Iklan harus obyektif, tidak menyesatkan, dan lengkap dengan spot iklan jika dipersyaratkan. Setiap perusahaan wajib memastikan klaim yang tercantum pada iklan yang dipublikasikan telah sesuai.

 

Produk Palsu

Pemalsuan produk kosmetika bertujuan memperoleh keuntungan finansial dengan menyesatkan konsumen agar percaya bahwa mereka memperoleh produk asli. Ini adalah kejahatan Kekayaan Intelektual, dan juga mengancam kesehatan pemakainya. Oleh karena itu, masyarakat perlu selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa).

1. Cek Kemasan: Pastikan kemasan dalam kondisi baik.

2. Cek Label: Baca informasi pada label dengan seksama.

3. Cek Izin Edar: Pastikan memiliki izin edar BPOM RI MD/BPOM RI ML/P-IRT.

4. Cek Kedaluwarsa: Pastikan belum melewati tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan.

 

Halal

Halal menjadi salah satu topik yang kini sering diperbincangkan dan menjadi sorotan semua pihak. Sertifikasi halal sebelumnya memang bersifat voluntary, namun dengan dikeluarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka sertifikasi halal menjadi wajib (mandatory). Sesuai dengan regulasi tersebut, ditegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Adapun definisi produk yang wajib bersertifikat halal disini salah satunya adalah kategori kosmetika. Dalam Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 juga telah disebutkan bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk kosmetika yang beredar di Indonesia diberikan waktu sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026. Mengacu pada Keputusan Menteri Agama No. 464 Tahun 2020, bahwa kosmetika dan bahan pembuat kosmetika (cosmetic ingredient) adalah termasuk jenis produk yang wajib bersertifikat halal.

Di Indonesia, pendaftaran halal berpusat di satu pintu yaitu di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH merupakan sebuah badan dibawah naungan Kementerian Agama yang dibentuk oleh Pemerintah, yang telah diamanatkan untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) dan menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Sebelum kosmetika beredar di Indonesia, produk dan bahan kosmetika wajib memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH atau dari Lembaga Halal Luar Negeri yang telah bekerjasama dan diakui oleh BPJPH.